OTT KPK di Kalimantan Selatan
KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kadis PUPR
Kali ini penyidik mendalami delapan saksi yang diperiksa pada Rabu (30/11/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT KPK.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan
Di sisi lain, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
OTT KPK di Kalimantan Selatan
KPK Panggil Ulang Sahbirin Noor Jumat 22 November, Ancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir |
---|
KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Proyek |
---|
Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK, Tak Beri Alasan Ketidakhadiran |
---|
KPK Ingatkan Sahbirin Noor Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya |
---|
Sahbirin Noor Alias Paman Birin Mangkir Panggilan KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.