Selasa, 30 September 2025

Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat karena Bekerja? Apa Hukumnya?

Penjelasan soal apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
The Peninsula Qatar
Ilustrasi Shalat - Penjelasan soal apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat. 

Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

"Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat," (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Salat Jumat dan Ketentuannya

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat.

Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat.

Namun, ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat.

Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat.

Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan