Senin, 29 September 2025

Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara

KPU: Tanpa Cagub Benny Laos, Sarbin Sehe Tetap Lanjutkan Kampanye Pilkada Maluku Utara

Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada Maluku Utara, meski pasangan calon guberurnya, Benny Laos, telah meninggal dunia.

Editor: Choirul Arifin
TribunTernate.com/Dok. Pribadi
Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi bersama rombongan di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10/2024) pukul 14.05 WIT. 

Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat. 

Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.

Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang. 

Baca juga: Dua Orang Meninggal di Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72, Tiga Korban Luka Teridentifikasi 

Tiga kontestan lain; Husein Alting-Asrul Rasyid 22.5%, Aliong-Sahril 19.3?n terkecil M. Kasuba-Basri Salama hanya 12.6%. Belum menjawab hanya 4.9%

Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada.

Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.

Baca juga: Plh Sekretaris DPRD Maluku Utara: Selamat Jalan Bunda Ester

Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan," ucap Idham memaparkan.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan