Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Beberkan Kode-kode Rahasia dalam Kasus Suap Gubernur Kalsel: Ada Atlas hingga Logistik Paman

KPK beberkan kode rahasia dalam transaksi dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

Nurul mengatakan, OTT ini dilakukan setelah KPK mendapat informasi bahwa pada tahun anggaran (TA) 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel TA 2024. 

"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," jelasnya. 

Salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan ini adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND). 

Keduanya memperoleh tiga paket pekerjaan, yaitu: 

1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp23 miliar);

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp22 miliar); dan

3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).

Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Rencana KPK soal Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Terancam Masuk DPO jika Mangkir dari Panggilan

Menurut Ghufron, ada empat rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut. 

Rekayasa tersebut adalah: 

1. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang;

2. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran;

3. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi; dan

4. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

Setelah Sugeng Wahyudi dan Adi Susanto terpilih, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Sahbirin Noor

Lalu pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan, bertempat di salah satu tempat makan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan