Polemik Akun Fufufafa
Profil Edi Mulyadi Pelapor Pemilik Akun Fufufafa ke Bareskrim, Pernah Dipenjara Kasus Jin Buang Anak
profil pegiat media sosial Edy Mulyadi yang melaporkan akun fufufafa Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Ia juga menegaskan pernyataannya tersebut bukanlah bermaksud menghina atau menyudutkan.
"Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan."
"Jadi sekali lagi, konteks jin buang anak dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," tegasnya.
Divonis ringan
Edy dibebaskan dari penjara usai vonis 7 bulan dan 15 hari penjara terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
"Benar, tadi malam (dikeluarkan dari tahanan). Sesuai penetapan dalam putusan kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Bani menyatakan, pihaknya menghormati dan melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Edy untuk dikeluarkan dari tahanan.
Menurutnya, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata Bani.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Edy divonis 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang meringankan terhadap Edy salah satunya yakni telah bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Mejelis juga menilai, sebagai terdakwa telah berterus terang menjelaskan perkara yang menjeratnya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim ketua Adeng AK dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut hakim, Edy terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya
Hakim juga berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan Edy telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks, tidak terbukti.
Polemik Akun Fufufafa
Pasbata Desak Mabes Polri Proses Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Fufufafa: Tunggu Aksi Lanjutannya |
---|
Roy Suryo Respons Ultimatum Pasukan Bawah Tanah Soal Fufufafa: Mestinya Dia Belajar Dulu |
---|
Bawa Bukti Fufufafa Lakukan Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Lapor ke Bareskrim, Singgung Roy Suryo |
---|
Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.