Dewan Perwakilan Rakyat
Dasco Pastikan AKD di DPR Akan Dibentuk Sebelum Pelantikan Presiden, Berapa Jumlahnya?
Dasco menjelaskan, pembentukan AKD sesuai dengan Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (UU MD3).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden.
Untuk diketahui pelantikan presiden dan wakil presiden akan digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Baca juga: Puan Sebut AKD DPR Ditetapkan Sebelum Kabinet Baru Terbentuk
"Pembentukan AKD perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober 2024," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Dasco menjelaskan, pembentukan AKD sesuai dengan Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (UU MD3).
"Kita membuat semacam bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD," ucapnya.
"Namun menurut kebiasaan bahwa, dan ini juga menjadi satu yurisprudensi bahwa selain MD3 juga kemudian kita ada musyawarah dan mufakat untuk kemudian pengisian AKD-AKD yang ada," imbuhnya.
Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik Paling Tinggi ke TNI, Paling Rendah ke KPK, DPR dan Parpol
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa penambahan jumlah komisi bisa menjadi 12 atau 13, dari sebelumnya berjumlah 11.
Penambahan tersebut menyesuaikan adanya penambahan jumlah kementerian dan lembaga.
"Jadi kurang lebih itu kisaran antara 12 atau 13 (Komisi)," pungkas Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Dewan Perwakilan Rakyat
Jadi AKD Baru, Pimpinan DPR Sebut Komisi XIII Memiliki Tugas Berat |
---|
Daftar Nama Pimpinan Badan Hingga Mahkamah Kehormatan Dewan DPR |
---|
Diketuai Willy Aditya, Ini Daftar Pimpinan dan Anggota Komisi XIII DPR |
---|
Anak Puan Maharani dan Putra Olly Dondokambey Jadi Anggota Komisi XI DPR |
---|
Anak Setya Novanto Jadi Anggota Komisi I DPR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.