Senin, 6 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Geledah Dua Lokasi, Kejaksaan Agung Kembali Sita Uang Rp 372 Miliar Terkait TPPU Duta Palma

Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar dari hasil penggeledahan kantor PT Asset Pacific yang masih dalam naungan Duta Palma Group.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Konferensi pers hasil penggeledahan dan penyitaan uang milik PT Asset Pacific berkaitan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024). 

Penyitaan ini dilakukan penyidik dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus serta memiliki kekuatan hukum tetap.

"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang diputus dan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Kejagung dalam kasus ini juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved