Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Baca juga: PDIP Nilai Ahmad Muzani Cocok Jadi Ketua MPR
Sementara jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.