Selasa, 30 September 2025

Cak Imin Digugat ke PN Jakpus, Dianggap Semena-mena Pecat Kader

Kader PKB yag dipecat Cak Imin terancam tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/igman
Cak Imin. Kader PKB yag dipecat Cak Imin terancam tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (17/9/2024).

Adapun pihak penggugat yakni kader PKB yang berhasil lolos menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).

Keduanya menggugat lantaran tidak terima dipecat oleh PKB.

Cak Imin pun dianggap semena-mena dengan mengganti dan memilih sosok-sosok pengurus partai yang baru.

Dengan dipecatnya Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf, maka keduanya terancam tidak dapat dilantik sebagai caleg terpilih.

"Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029," ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, pada Jumat (20/9/2024).

Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.

Sementara, gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.

Adapun sidang gugatan atas perkara ini dijadwalkan akan disidangkan pada minggu depan, yakni pada Rabu dan Kamis.

Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader PKB.

Baca juga: Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB Periode 2024-2029

Mereka sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk meminta kejelasan.

Namun, keduanya tidak mendapatkan informasi apapun dari pengurus.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya."

"Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Achmad Ghufron Sirodj.

Pengurus Baru PKB

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved