Selasa, 30 September 2025

Saksi Ungkap Angka Kerja Sama dengan Smelter Bukan Hasil Diskusi, Tapi Ketetapan Direksi PT Timah

Terungkap dalam sidang, angka kerja sama PT Timah dengan perusahaan smelter bukan berdasarkan hasil diskusi, melainkan keputusan dari direksi PT Timah

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang korupsi timah dengan terdakwa Tamron alian Aon, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Kwang Yung alias Buyung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah Kopdi Saragih mengatakan angka kerja sama PT Timah dengan perusahaan smelter bukan berdasarkan hasil diskusi, melainkan keputusan dari direksi PT Timah.

Adapun hal itu disampaikan Kopdi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). 

Kopdi bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alian Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani, dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan menanyakan tugas Kopdi di PT Timah.

Kopdi menjelaskan ia bertugas melakukan pengolahan bijih timah jika bijih timah belum memenuhi spesifikasi peleburan.

Baca juga: Sidang Kasus Timah Bos Smelter CV VIP Tamron Dkk, Jaksa Hadirkan 3 Saksi di Persidangan

Ia pun bertugas melebur dan memurnikan bijih timah menjadi logam.

Kemudian JPU menanyakan terkait cara PT Timah mendapatkan bijih timah.

“Untuk bijih timah yang dilakukan di divisi saya, saya tidak mengetahui asal usulnya. Bagaimana cara mendapatkannya, tetapi saya hanya mengetahui bijih timah tersebut dibawa oleh unit pertambangan ke tempat saya. Contoh Bangka Selatan ada kode tambangnya. Apakah metode seperti apa saya tidak mengetahui,” jelas Kopdi di persidangan.

Baca juga: Produks PT Timah Pernah Melonjak Hampir 2 Kali Lipat Saat Kerjasama dengan 5 Smelter Swasta

JPU lalu menanyakan terkait kerja sama antara PT Timah dengan 5 smelter. 

“Pada bulan Agustus 2018 dari divisi P2P datang ke tempat saya untuk berdiskusi ada rencana untuk kerja sama smelter pada hari itu kita tidak mengetahui urgensinya. Namun dikarenakan ini adalah arahan kita berdiskusi tapi tidak ada target,” kata Kopdi.

"Lalu pada tanggal 13 September 2018 kita diundang kembali, tetapi biaya kerja samanya sudah ditetapkan direksi kepala divisi P2P saat itu,” terangnya.

Kemudian JPU menanyakan pembahasan dalam rapat tersebut.

“Rapat dimulai kepala divisi P2P menyampaikan 3.700 dan 4.700 sudah ditetapkan oleh direksi. Bukan hasil rapat,” kata Kopdi.

Adapun dalam perkara ini, perusahaan terdakwa dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan