Senin, 29 September 2025

Atasi Masalah Polusi Udara, Pemerintah Dorong Kebijakan Berbasis-Bukti

Pemerintah berharap masyarakat bisa semakin familiar dengan permasalahan polusi udara dengan mendorong penerapan kebijakan berbasis-bukti.

Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Deputi Bidang Koordinasi Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berharap masyarakat bisa semakin familiar dengan permasalahan polusi udara dengan mendorong penerapan kebijakan berbasis-bukti.

Caranya dengan mengetahui sumber emisi yang menjadi penyebab polusi.

“Dengan data ilmiah, kita bisa menjelaskan bahwa masalah polusi udara adalah masalah bersama dan semuanya harus terlibat,” kata Deputi Bidang Koordinasi Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin di Jakarta, Senin (9/8/2024).

Sejauh ini, data pemerintah menunjukkan jika polusi udara di Jakarta masih disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, Kemenko Marves berupaya meningkatkan standar bahan bakar sebelum akhir masa pemerintahan.

Meskipun Indonesia sudah menerapkan dan memproduksi kendaraan berstandar EURO4, tapi masih ada produksi bahan bakar yang berada di bawah standar itu.

“Kita butuh menyediakan bahan bakar berkualitas baik untuk masyarakat,” kata Rachmat.

Baca juga: Indonesia Hadapi Polusi Sampah Plastik, Produksi 7,8 Juta Ton Limbah Setiap Tahun

EURO4 adalah standar yang menetapkan batas pada polutan dalam emisi gas buang kendaraan bermotor dari pembakaran bahan bakar, seperti sulfur dan karbon monoksida, dan nitrogen oksida.

Rachmat juga menyampaikan Indonesia telah memberikan insentif fiskal untuk adopsi kendaraan listrik dan merencanakan pembangunan kawasan rendah emisi (LEZ).

Kedua kebijakan ini akan membutuhkan waktu dan perencanaan yang baik.

Sementara itu, Penasihat ClimateWorks Foundation dan ViriyaENB Catherine Witherspoon mengatakan, ada tiga aspek pengendalian polusi udara.

Pertama adalah ilmu pengetahuan dan riset.

“Memantau kualitas udara membutuhkan penghitungan (komponen kualitas udara). Untuk itu, harus ada penetapan parameter yang dapat menjadi alat ukur,” ujarnya dalam lokakarya bertajuk “Advancing Science-based Local Action to Combat Air Pollution in Greater Jakarta” yang diselenggarakan Clean Air Asia dan ViriyaENB di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kedua, penanggulangan polusi udara harus memperhatikan dampak ekonomi, terutama di sektor swasta.

Baca juga: KLHK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Terbukti Bikin Polusi Udara

Catherine melihat, pemerintah berperan sebagai pihak yang menyamaratakan posisi antara perusahaan yang berusaha mengurangi emisinya dengan perusahaan yang enggan menekan emisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan