Sabtu, 4 Oktober 2025

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Dinilai Bakal Berdampak Negatif bagi PSI

Ujang Komaruddin menilai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang digunakan Kaesang bakal berdampak negatif untuk PSI.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kantor DPP PSI Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024). Ujang Komaruddin menilai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang digunakan Kaesang bakal berdampak negatif untuk PSI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin menilai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang digunakan Kaesang bakal berdampak negatif untuk PSI.

Diketahui selain berstatus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang juga merupakan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Belakangan Kaesang mendapat sorotan publik soal penggunaan pesawat jet pribadi.

“Tentu itu akan berdampak negatif terhadap Kaesang dan PSI. Karena selama ini keluarga Jokowi dianggap sederhana, mencitrakan keluarga yang tidak glamor dan mewah. Tetapi fakta dan kenyataan berbalik,” kata Ujang dihubungi Kamis (5/9/2024).

Ia mengatakan bahwa saat ini faktanya Kaesang menggunakan jet pribadi hingga diduga membeli belanjaan mewah.

“Maka dari itu lebih baik Kaesang mengklarifikasi ke KPK terkait dengan tuduhan gratifikasi yang menimpa dirinya,” kata Ujang.

Kemudian dikatakan Ujang polemik tersebut bisa berdampak untuk PSI di Pilkada 2024.

Meski begitu ditegaskannya polemik tersebut merupakan potret dimana anak Presiden seharusnya menjaga nama baik Presiden dan keluarganya.

“Apa yang menimpa Kaesang ini menjadi pertanyaan bagi publik dan seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: KPK Dinilai Tak Punya Taji Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, Pukat UGM: Dampak Revisi UU KPK

Sebelumnya Pengusutan penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kemajuan.

Yang semula ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, sekarang diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Sebagai informasi, Direktorat Gratifikasi berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Sementara Direktorat PLPM ada di bawah Kedeputian Informasi dan Data.

"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang, pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

"Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," sambungnya.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Kaesang Dinilai Jalan Buka Topeng Keluarga Jokowi, Feri Amsari: Banyak Permainan

Fokus KPK kini bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved