Senin, 29 September 2025

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

PROFIL Boyamin yang Adukan Kaesang ke KPK soal Jet Pribadi, Putranya Pernah Menggugat Gibran

Berikut ini adalah profil Boyamin yang mengajukan bukti itu berkaitan ramainya isu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang menerima fasilitas.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Berikut profil Boyamin yang membuat aduan secara elektronik ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep. 

Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarier sebagai pengacara.

Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.

Jauh sebelum ramai kontroversi Kaesang, Boyamin Saiman pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya.

Serta perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman yang saat ini getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Anaknya pernah "selamatkan" Gibran lalu menggugatnya

Publik mungkin tak lupa dengan Almas Tsaqibbirru alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gugatan Almas akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.

Almas sendiri merupakan putra dari Boyamin Saiman.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan