Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kuasa Hukum Harvey Moeis Sempat Keberatan Barang Bukti 88 Tas Mewah Diungkap di Sidang Korupsi Timah

Pengacara Harvey Moeis keberatan jaksa beberkan barang bukti tas mewah sebanyak 88 buah diduga hasil pencucian uang korupsi timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved