Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenkumham Ditutup 13 Agustus 2024
Seleksi Terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenkumham telah dibuka sejak 30 Juli hingga 13 Agustus 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dibuka sejak 30 Juli hingga 13 Agustus 2024.
Formasi tersebut dibuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman pansel.kemenkumham.go.id.
Berikut adalah cara daftarnya:
A. Pendaftaran pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id mulai tanggal 30 Juli 2024 dan ditutup pada tanggal 13 Agustus 2024, dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
B. Mengunggah berkas lamaran pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id yang terdiri dari:
Baca juga: Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Ada Kemenkumham hingga Kejaksaan
- Surat lamaran bermaterai;
- Ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Ijazah Kepemimpinan Tingkat II / Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II / Diklat Penjenjangan Fungsional setara;
- Surat Keputusan (SK) kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
- Hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Daftar Riwayat Hidup lengkap;
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Pakta Integritas;
- Surat pernyataan yang menerangkan:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
b. tidak pernah dipidana, dan/atau tidak sedang menjadi tersangka dalam proses penyidikan suatu tindak pidana dengan ancaman paling rendah 5 (lima) tahun;
c. sanggup melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Surat keterangan bebas hukuman disiplin dari Inspektorat Jenderal, dan/atau pejabat yang berwenang pada masing-masing instansi;
- Pas Foto terbaru ukuran 3R dengan warna latar belakang merah;
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
- Khusus bagi Peserta dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat izin sebagaimana dimaksud angka 14 didasari rekomendasi dari Atasan (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya);
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.