Kasus Suap di MA
Harta Kekayaan Gazalba Saleh Melonjak Drastis Setelah Jadi Hakim Agung
Kekayaaan Gazalba Saleh meningkat drastis setelah menjadi hakim agung. Terakhir lapor LHKPN pada 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekayaaan Gazalba Saleh meningkat drastis setelah menjadi hakim agung.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Senin (12/8/2024).
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktorat LHKPN KPK, Deny Setianto sebagai saksi.
Deny Setianto menjelaskan Gazalba Saleh melaporkan harta kekayaannya sejak menjadi Hakim Agung Kamar Pidana pada 2017.
Saat itu, total harta kekayaannya mencapai Rp 5,19 miliar.
Sedangkan pada tahun 2016 saat Gazalba masih menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Surabaya, harta kekayaannya hanya berkisar Rp 1,7 miliar hingga 1,8 miliar.
Baca juga: Teman Wanita Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Kembali Bersaksi, Hendak Dicecar Soal Pembayaran KPR
"2017 dia Hakim Agung ya? Ada laporan?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada saksi Deny di persidangan.
"Ada dengan jabatan Hakim Agung Kamar Pidana total hartanya Rp 5,19 miliar," kata Deny.
"Di 2016 pertama Rp 1,8 miliar, di kedua Rp 1,7 miliar," ujar Deny.
Kemudian harta kekayaan Gazalba sempat menurun pada tahun 2018, yakni Rp 5,05 miliar.
Baca juga: Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Cawe-cawe Kasus di MA, Bukti Chat Dibongkar Jaksa di Persidangan
Namun harta kekayaannya kembali meningkat pada tahun 2019 menjadi Rp 6,2 miliar dan terus meningkat hingga menjadi Rp 7,8 miliar pada tahun 2021.
Sedangkan pada tahun 2022 dan seterusnya, dia tak lagi melaporkan LHKPN, sehingga 2021 menjadi tahun terakhirnya melapor.
"2021?" tanya Hakim Fahzal.
"Rp 7,8 miliar," jawab Deny.
"2022?"
"Tidak ada laporannya. Terakhir pelaporan LHKPN 2021," kata Deny.
Di tahun 2021, Deny membeberkan bahwa Gazalba memiliki harta berupa tiga bidang tanah dan bangunan, yakni:
- Tanah di Kota Bekasi seluas 268 meter persegi senilai Rp 1 miliar;
- Tanah di Kota Surabaya seluas 120 meter persegi serta bangunan 66 meter persegi senilai Rp 2 miliar; dan
- Tanah di Kota Bandung seluas 140 meter persegi serta bangunan seluas 55 senilai Rp 2,2 miliar.
Kemudian terkait harta bergerak, Gazalba memiliki satu unit Mobil Avanza keluaran tahun 2015.
"Harta bergerak?" tanya Hakim Fahzal.
"Satu Mobil Avanza 2015, Rp 120 juta," jawab Deny.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.
Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Atas perbuatannya Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.