Selasa, 7 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Oegroseno Bandingkan Rudiana dengan Ferdy Sambo: Harusnya Dia Ditahan, Masak Kalah Sama Balok Dua

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno membandingkan Iptu Rudiana dengan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Ia membandingkan Iptu Rudiana dengan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. 

Menurut Oegroseno, kasus Ferdy Sambo membuktikan bahwa Kapolri berani menegakkan hukum terhadap anggotanya walaupun bintang dua, yakni Irjen.

Apalagi kata dia, Iptu Rudiana saat ini baru berpangkat balok dua, alias Iptu.

"Kalau balok dua dibandingkan bintang dua, masih lebih menang balok dua kan kasihan bintang duanya," kata dia.

Fakta baru soal kasus Vina Cirebon makin terungkap ke publik berkat pengakuan saksi mata di flyover Talun.

"Kalau Iptu Rudiana ini bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum," tambah Oegroseno.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane mengatakan kliennya saat ini sudah dipanggil ke Mabes Polri.

"Pak Rudiana ke Mabes dalam rangka silaturahmi atau pemeriksaan internal, tidak didampingi kuasa hukum," kata Mardiman.

Tak sendirian, Rudiana rupanya dipanggil bersama para penyidik lain di kasus Vina Cirebon,

Namun kepada kuasa hukumnya, Iptu Rudiana tidak mengatakan kalau dirinya dan para penyidik diperiksa oleh Timsus.

"Cuma dia bilang mohon doanya," kata Mardiman lagi.

Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong

Eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal, menantang ayah Eky, Iptu Rudiana, untuk melakukan sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, pekan ini.

Tantangan itu diajukan Saka Tatal demi membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.

"Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," ujar salah satu Kuasa Hukum Saka, Titin Prialianti, Rabu (7/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Lewat sumpah pocong ini, Saka akan membuktikan dirinya dianiaya saat berada di Polres Cirebon Kota dan tidak terlibat dalam pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved