Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Maluku Utara

KPK Panggil Ketua DPRD Maluku Utara hingga Anggota TNI AD di Kasus Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tribunternate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan Dede Sobari selaku anggota TNI AD sekaligus ajudan dari eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (7/8/2024). 

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa. 

Mereka ialah Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif); Zainuddin Sangaji (Karyawan PT Mineral Trobos); Sigit Litan alias Acam (Direktur PT Modern Raya Indah Pratama); Lauritzke Mantulameten (Direktur PT Mineral Jaya Molagina); Pudyo Bayu Hartawan (Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI); dan Khoirul Huda S. Riyadi (Group Head AML/APU PPT Group PT BSI).

KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. 

Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. 

Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021–2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan