Selasa, 7 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Alexius Akim Bingung Gagal Jadi Anggota DPR

Alexius Akim mengaku bingung kenapa dirinya gagal menjadi anggota DPR RI. Hal itu diungkapkan dirinya setelah diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua DPW PSI Kalimantan Barat Alexius Akim usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.

"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.

"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.

Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.

Verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael pun langsung dilakukan melalui teleconference.

Di Dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis dengan 285.797 suara, kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).

PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada Dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius.

Akan tetapi, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.

Apa yang terjadi terhadap Alexius Akim, mirip seperti kasus Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP dari dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia.

Riezky sejatinya menggantikan posisi politikus PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam pemilu legislatif 18 April 2019, Kiemas mendapat suara tertinggi di Dapil Sumsel I, yaitu 34.276 suara.

Suara Nazaruddin itu dialihkan ke suara Riezky, sehingga Riezky mendapat total 44.402 suara dan berhak menduduki jabatan sebagai anggota DPR.

Namun pada Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

Berangkat dari hal itu, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved