OTT KPK di Maluku Utara
KPK Panggil Anak Eks Gubernur Maluku Utara dan Direktur BKPM Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Dua orang itu dipanggil menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba dan Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim, Jumat (2/8/2024).
Dua orang itu dipanggil menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang yang Jerat Abdul Gani Kasuba
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTQ, Komisaris PT Fajar Gemilang dan H, PNS/Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020–2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Selain Thariq dan Hasyim, penyidik KPK juga memanggil saksi Nio Yanthony selaku wiraswasta.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Abdul Gani Kasuba, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: KPK Ungkap Penyuap Abdul Gani Kasuba Diduga Berikan Uang kepada Pejabat Kementerian ESDM
Hasyim merupakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Menteri Bahlil Lahadalia.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
OTT KPK di Maluku Utara
Kondisi Lemah hingga Buang Hajat di Kasur, Keluarga Harap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Dirawat Inap |
---|
KPK Panggil Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba |
---|
KPK Dalami Dugaan Permainan Lelang Blok Kaf Libatkan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba |
---|
Dugaan Keterlibatan Shanty Alda di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara akan Disampaikan ke Pimpinan KPK |
---|
Kata KPK soal David Glen Bakal jadi Saksi di Sidang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.