Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Barang Sitaan KPK setelah Geledah Besar-besaran di Kota Semarang, dari Dokumen hingga Uang Euro

Daftar barang-barang yang disita oleh KPK usai penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas KPK saat memasuki ruang Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). 

Yaitu KUS, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AI, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AS, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

BW (swasta), JPP (swasta), HAS (swasta),SUK (swasta), AR (swasta), WK(swasta), AJ(swasta), MAS (swasta).

FA, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang,

AA (swasta), AH (swasta).

MAH, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AYM (swasta), RWS (swasta), MF (swasta), AM (swasta).

Lalu JJ, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dan MM (swasta).

(mg/Saifuddin Herlanda Abid)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved