Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Eks Wakapolri Oegroseno Kena Sentil Kompolnas Gara-gara Sebut Ada Mafia di Balik Kasus Vina

Kompolnas sindir Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn), Oegroseno karena sebut ada di balik kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). - Kompolnas sindir Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn), Oegroseno karena sebut ada di balik kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Di sisi lain, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, kasus Vina dan Eky ini bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno.

Susno menjelaskan, bukti bahwa peristiwa tersebut adalah kecelakaan sudah ada, mulai dari sepeda motor hingga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diyakini hanya ada satu, yakni deket flyover Talun.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Apabila Vina dan Eky dibunuh, kata Susno, maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?" jelas Susno.

Namun, jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, ada delapan orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih di bawah umur, kini sudah bebas sejak 2020 dan tengah menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya..

Kemudian, tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi ,dan Dani dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu.

Namun, tak berselang lama, Pegi berhasil membuktikan bahwa dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Sedangkan, dua DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Eks Kapolda Jabar Wanti-wanti Hakim yang Akan Adili PK Saka Tatal: Satu Indonesia Memperhatikan Anda

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved