Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Kapan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dibawa ke Jakarta? Ini Jawaban KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga saat penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Diduga dalam perkara itu melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Baca juga: Keberadaan Wali Kota Semarang Jadi Misteri, Mbak Ita Sudah Ditahan KPK?
Penyidik KPK pun telah menggeledah kantor Pemkot Semarang serta kediaman pribadi Hevearita atau yang akrab disapa Mbak Ita. Bahkan KPK sudah mencegah Mbak Ita dan Alwin bepergian ke luar negeri.
Lalu kapan sekiranya KPK akan membawa Mbak Ita dan suami untuk dilakukan pemeriksaan?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga saat penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin.
Baca juga: Keberadaan Wali Kota Semarang Jadi Misteri, Mbak Ita Sudah Ditahan KPK?
Terlebih saat ini, lanjut Tessa, tim penyidik masih fokus melakukan kegiatan penggeledahan di Semarang.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang, dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (22/7/2024).
Setidaknya ada tiga perkara yang diusut KPK di Pemkot Semarang.
Pertama terkait dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Dan, ketiga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
KPK belum memerinci konstruksi perkara dalam kasus ini, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka. Pengumuman baru akan dilakukan pada saat proses penahanan atau penangkapan.
Baca juga: Klarifikasi KPK usai Dituding Politisasi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Mereka yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Legislator Komisi III DPR Soroti Dugaan Anggota Polres dan Kejari Semarang Terima Upeti |
---|
Sosok Rachmat Utama Djangkar, Dirut yang Suap Eks Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu |
---|
KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP |
---|
KPK Selesaikan Penyidikan Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa |
---|
Video Tangis Mbak Ita saat Perpisahan dengan Pegawai Pemkot Semarang, Terjadi Sehari Sebelum Ditahan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.