Kematian Vina Cirebon
Saka Tatal Akui Sempat Dianiaya Polisi terkait Kasus Vina, Disetrum hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Saka Tatal akui sempat dianiaya polisi terkait Kasus Vina, disetrum hingga dipaksa minum air kencing.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengaku sempat mengalami penganiayaan hebat seusai ditangkap polisi pada 2016 lalu.
Saka Tatal yang saat itu masih berusia 15 tahun dianiaya polisi agar mengaku terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Tak hanya dipukul, Saka Tatal bahkan dipaksa meminum air kencing oleh pihak kepolisian.
Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Titin Prialianti dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/7/2024).
Menurut Titin, penganiayaan itu dialami Saka Tatal saat diamankan di Polres Cirebon Kota hingga Polda Jawa Barat (Jabar).
"Saka Tatal mengalami penganiayaan luar biasa setelah ditangkap. Dia mengatakan tidak hanya mengalami penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga di Polda," ucap Titin.
Kendati demikian, Saka Tatal tidak mengetahui secara pasti identitas polisi yang menganiayanya kala itu.
Ia hanya mengetahui oknum yang menganiayanya memakai pakaian polisi lengkap hingga baju preman.
"Tapi Saka Tatal tidak bisa menceritakan spesifik siapa yang menganiayanya, saat itu dia masih 15 tahun," jelas Titin.
"Yang Saka Tatal ketahui dia dipukuli, disetrum, mohon maaf dia diminta minum air seni oleh petugas kepolisian yang memakai pakaian polisi lengkap maupun yang berpakaian preman."
Saka Tatal pun tidak mengetahui pasti ciri-ciri fisik oknum polisi yang menganiayanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Geli Lihat Tingkah Razman Arif Laporkan Eman Sulaeman, Tuding Cuma Pansos
Menurut Titin, Saka Tatal mengaku tidak mampu melihat wajah para polisi itu lantaran menahan sakit luar biasa.
Saat ditanya, Saka Tatal juga tidak mengetahui sosok Iptu Rudiana, ayah Eky.
Iptu Rudiana merupakan orang pertama yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke polisi.
Ia juga yang meringkus 8 terpidana kasus Vina.
"Saka Tatal mengetahui nama Pak Rudiana ketika hadir di persidangan, tapi secara fisik tidak tahu," kata Titin.
Ajukan Peninjauan Kembali
Pihak Saka Tatal telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024) lalu.
Sidang PK ini bakal digelar Rabu (24/7/2024) mendatang.
Pengakuan PK dilakukan Saka Tatal dengan harapan bisa memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran misteri kasus Vina.
Nantinya, sidang PK ini bakal dipimpin tiga hakim.
Baca juga: Saka Tatal Jalani Pemeriksaan Psikologis Didampingi LPSK, Bersiap Hadapi Sidang Peninjuan Kembali
Mereka adalah Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.
Jelang sidang PK, pihak Saka Tatal telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti baru (novum).
"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan," ucap tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga.
"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu."
Menurutnya, Saka Tatal kemungkinan juga merupakan korban salah tangkap polisi.
Ia meyakini Saka Tatal tak terlibat dalam pembunuhan Vina.
"Untuk Saka Tatal terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin di-bully saya coba merapat dan luar biasa," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal Terpidana Kasus Vina, Akan Ungkap Fakta Baru?
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Erik S, TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.