Senin, 6 Oktober 2025

Politikus PPP Sebut Prabowo Tak Perlu Ikuti Jejak Gibran yang Mundur sebagai Wali Kota Solo 

Terlebih menurut Baidowi, bahwa masa jabat Prabowo sebagai Menteri Pertahanan sama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni 20 Oktober 2024.

Penulis: Chaerul Umam
ist
Menteri Pertahanan RI sekaligus presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai, Presiden RI terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, tak perlu mundur dari jabatannya saat ini yaitu Menteri Pertahanan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai, Presiden RI terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, tak perlu mundur dari jabatannya saat ini yaitu Menteri Pertahanan.

Hal itu disampaikan Baidowi menanggapi langkah Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan untuk mundur diri sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: PPP Nilai Wajar Gibran Rakabuming Raka Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo

"Kalau Mas Gibran kan jabatannya masih sampai Desember, jadi beda konteks saya kira," kata dia kepada Tribunnews.com Selasa (16/7/2024).

Terlebih menurut Baidowi, bahwa masa jabat Prabowo sebagai Menteri Pertahanan sama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni 20 Oktober 2024.

Sehingga Baidowi menilai Prabowo tidak harus mundur dari jabatan Menhan.

Baca juga: Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo Hari Ini, Teguh Bakal jadi Plt Wali Kota Solo?

"Kalau pak Prabowo kan masa jabatannya habis di 20 Oktober ketika masa jabatan presiden habis, itu otomatis," pungkasnya.

Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.

Ia datang pukul 14:43 Selasa (16/7/2024) di Kantor Ketua DPRD Surakarta.

Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.

Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.

Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.

"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.

Baca juga: Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo Hari Ini, Teguh Bakal jadi Plt Wali Kota Solo?

Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.

Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.

Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.

“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved