Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

IPW Sebut Pengungkapan Kasus Vina dan Eky Sudah Rusak Sejak 'Lahir' 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti perkara tewasnya Vina dan Eky asal Cirebon yang memasuki babak baru.

TRIBUNNEWS
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 Edwin Partogi Pasaribu memberikan penelusuran dan analisanya terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Hal itu disampaikan Edwin Partogi Pasaribu saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam. 

8 orang mengaku sebagai pelakunya, berarti sudah ditangkap nih. Yang nangkap siapa? Serupanya dia sendiri.

Padahal kalau dia sebagai polisi, waktu itu kan polisi narkoba ya. Ini harus dilakukan oleh reskrimum, bukan narkoba. Dan harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyelidikan lebih dulu ya. Karena apa?

Ditemukan jenazah, tidak ada pelaku di sana, maka yang harus dilakukan adalah olah TKP.

Itu kan langsung diangkat jenazahnya tuh. Olah PKP. Kemudian forensik, kedokteran.

Kemudian dilakukan penyelidikan. Jadi tanggal 31 Agustus seharusnya keluar surat perintah penyelidikan dulu.

Atau perintah sidik pun tidak apa-apa karena sudah ada peristiwa pidana. Tapi kan belum tahu pelakunya. Nah, di sini sudah ditangkap.

Nah, waktu menangkap pertanyaannya. Dasarnya apa? Perasaan kah, Nujum, Ilham dari dukun Atau memang Rudiana sebagai polisi punya kemampuan mendeteksi keberadaan pelaku. Tetapi itu semua kan tidak boleh.

Harus tetap prosedur. Jadi tadi sidik olah TKP visum etripertum kemudian meminta keterangan saksi-saksi.

Lah, dia baru diperiksa sudah ada yang ditangkap. Ini kesalahan prosedur. Sudah rusak dari awalnya.

Yang repotnya ketika dilakukan tim propam dan Irwasum turun, dikatakan tidak ada kesalahan prosedur. Jadi, kalau menurut saya tidak begitu ya. Yang disampaikan oleh institusi Polri itu untuk di depan publik itu menurut saya ada dasar dan juga untuk membela institusi ya.

Karena ada dasarnya apa? Putusannya ini kemudian mereka dinyatakan salah semua. Jadi hasil proses sudah dinyatakan benar. Padahal kita semuanya alih hukum sudah membedah habis-habisan.

Itu kesalahan prosedur. Tapi di dalam saya rasa ada proses audit ini ada kesalahan prosedur. Tapi tidak dibuka.

Nah, ini tentang uji transparansi ini oleh polisi. Jadi kesalahan prosedur berjalan sampai divonis berkekuatan tetap. Ini juga sedihnya sistem peradilan pidana kita.

Kalau saya jaksa, begitu saya terima berkah, itu berkah saya tolak. Tetapi bisa diterima kenapa? Karena namanya komunikasi, pendekatan. Pendekatan hukum dilakukan dengan cara pendekatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved