Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Jika Bebas Lewat PK, 7 Terpidana Kasus Vina Tak Bakal Tuntut Apapun ke Negara

Dedi Mulyadi menuturkan tujuh terpidana tidak bakal menuntut apapun ke negara jika bebas lewat PK yang diajukan.

dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Dedi Mulyadi menuturkan tujuh terpidana tidak bakal menuntut apapun ke negara jika bebas lewat PK yang diajukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menegaskan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina tidak bakal menuntut apapun kepada negara jika diputus bebas lewat Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini disampaikan Dedi usai dirinya dan tim kuasa hukum tujuh terpidana melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus Vina, Rabu (10/7/2024).

Awalnya, Dedi mengungkapkan keyakinannya bahwa tujuh terpidana tidak bersalah karena menurutnya banyak kesalahan dalam pengungkapkan hingga peradilan dalam kasus ini.

Dia menegaskan seharusnya negara tidak boleh menghukum orang yang memang tidak terbukti bersalah.

"Seluruhnya pokoknya harus dikoreksi. Saya katakan sekali lagi, saya meyakini bahwa mereka tidak bersalah. Mengapa saya tampil di sini? Karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberi jalan bagi mereka agar bebas."

"Dan tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Lalu, pada momen inilah, Dedi menyampaikan bahwa seandainya tujuh terpidana dinyatakan tidak bersalah dan bebas lewat PK yang diajukan, maka pihak keluarga tidak bakal mengajukan ganti rugi kepada negara.

Dia mengungkapkan hal tersebut sudah disampaikan pihak keluarga tujuh terpidana kepadanya.

"Saya sudah bicara kepada keluarganya bahwa kekeliruan dalam pandangan kami atau peradilan sesat ini, pada akhirnya andaikata mereka terbebas dari hukuman dengan PK, mereka sudah ngomong tidak akan menuntut apapun kepada negara. Dia hanya ingin keluarganya bebas," kata Dedi.

Baca juga: Pakar Pertanyakan Pegi Setiawan Terima Kasih ke Jokowi usai Bebas, Singgung Cawe-cawe Presiden

6 Terpidana Ajukan PK

Sebelumnya, pengacara dari enam terpidana kasus Vina sudah menyatakan bakal mengajukan PK.

Adapun pihak yang sudah mengajukan PK adalah mantan terpidana, Saka Tatal.

Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.

"Benar, sudah didaftarkan PK ke PN Cirebon," kata Titin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Ketika ditanya terkait isi PK yang diajukan, Titin enggan untuk membeberkannya karena ada novum atau bukti baru yang diajukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan