Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Didampingi Dedi Mulyadi, Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Bupati Purwakarta sekaligus anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mendampingi keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, melapor ke Bareskrim Polri di Jakarta, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, Rabu (10/7/2024).  

Mulai dari surat pernyataan masing-masing terpidana, putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan dari sejumlah saksi baru.

"Banyak sekali bahkan saksi baru yang menguatkan bahwa apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar makanya kita minta diuji," tuturnya. 

Sukaesih trauma karena harus teringat kembali kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang menimpa putrinya, Vina Dewi Arsita atau Vina, dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eki,  di Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2016.
Sukaesih trauma karena harus teringat kembali kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang menimpa putrinya, Vina Dewi Arsita atau Vina, dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eki,  di Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2016. (Kolase Tribunnews/Kompas.com)

Diketahui, sosok Aep sendiri merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina.

Keterangan Aep tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky.

Pada saat kejadian itu, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Baca juga: Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara, satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan