Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar

Polda Jabar hanya akan menindaklanjuti putusan yang disampaikan majelis hakim, yakni pembebaskan Pegi bukan memberikan ganti rugi

Tribunnews
Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) tak memberikan uang kompensasi kepada Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan hanya akan menindaklanjuti putusan yang disampaikan majelis hakim.

Diketahui, majelis hakim hanya memutus penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu dihentikan.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, kami tetap patuh pada hukum."

"Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi, jadi, penyidikan dihentikan kemudian segera dibebaskan (Pegi Setiawan)," jelas Nurhadi setelah sidang yang digelar di Pengadilan Negegri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Polda Jabar akan segera melaksanakan putusan sidang tersebut, yakni untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Nurhadi menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Diketahui, dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jabar.

Baca juga: Dampak Putusan Bebas Pegi, Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi

Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Uang Ganti Rugi

Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim praperadilan.

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno pernah ingatkan soal ganti rugi Rp 100 miliar bagi korban salah tangkap.

Hal itu diungkapkan Oegroseno bahkan sebelum praperadilan dilakukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan