Selasa, 30 September 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Bupati Langkat yang Viral Punya Kerangkeng Manusia Divonis Bebas

Eks Bupati Langkat yang sempat viral karena memiliki kerangkeng manusia di rumahnya divonis bebas dalam kasus TPPO.

Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Sebagai informasi Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. Eks Bupati Langkat yang sempat viral karena memiliki kerangkeng manusia di rumahnya divonis bebas dalam kasus TPPO. Tribunnews/Jeprima 

Pada video wawancara tersebut, Terbit juga mengatakan kerangkeng manusia yang dinyatakan sebagai tempat pecandu narkoba ini telah ada sejak 10 tahun lalu.

Baca juga: Serial Zona Merah Terinspirasi Kasus Kerangkeng di Rumah Eks Bupati Langkat

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa tempat yang diklaim sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba ini tidak dipungut biaya.

"Iya itu memang benar kalau perawatan di sini gratis."

"Sementara bagi masyarakat yang ada keluarganya yang mengantarkan dan meminta dijemput keluarganya adalah penyalahguna narkoba maka penyediaan itu semua digratiskan," jelas Terbit.

Terbit juga menambahkan, selama 10 tahun berdiri telah membina ribuan orang lewat aktivitasnya itu.

"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2.000-3.000 orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.

Video berdurasi 22 menit 39 detik ini juga memperlihatkan salah satu pecandu narkoba bernama Terang yang diwawancarai.

Terang mengungkapkan terimakasih kepada Terbit atas pembinaan yang telah dilakukannya.

"Saya sudah dibina selama setahun dan setelah melewati masa pembinaan, alhamdulilah saya dipekerjakan di pabrik (pengolahan kelapa sawit)."

"Makasih buat Pak Bupati telah menerima saya sebagai karyawan," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas Hakim Kasus TPPO, Padahal Dituntut 14 Tahun"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)(Kompas.com/Elza Astari Retaduari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan