Selasa, 30 September 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Reaksi Kaesang usai Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU Gara-gara Asusila ke CAT

Diketahui, Hasyim Asyari sebelum dipecat bersama komisioner KPU lainnya sempat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur

|
Kolase Tribunnews
Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dan wanita inisial CAT, anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda korban tindak asusila Hasyim Asyarai serta Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. 

Sebab, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Dengan aturan lama, yakni berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, Kaesang tidak dapat mengikuti Pilkada di mana pun.

Namun, dengan adanya putusan MA yang dilanjutkan adanya ketentuan baru dari KPU, Kaesang dapat mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (WIKI)

Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU sempat menyampaikan pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 diprediksi dilakukan pada Januari 2025.

Pelantikan kepala daerah serentak itu berpatokan pada akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Baca juga: Jokowi Yakin IKN Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru

Artinya, Kaesang saat itu jika terpilih berusia lebih dari 30 tahun atau memenuhi ketentuan Peraturan KPU yang baru. 

Reaksi Presiden Jokowi

Sehari setelah DKPP mengeluarkan putusan tentang pemecetan Hasyim Asyari dari Ketua dan anggota KPU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan pernyataan.

Jokowi menyatakan menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim Asyari. Ia juga memastikan pemberhentian Hasyim tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak 2024.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur dan adil," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Jokowi juga memastikan akan meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hasyim Asyari dalam tenggat waktu yang ditentukan DKPP, yakni sepekan pasca pembacaan putusan.

"Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja," ujarnya.  

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan