Senin, 29 September 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak akan Berdampak pada Pemilu 2024, Termasuk Pilkada Serentak

Proses Pilkada Serentak yang saat ini sedang berproses dinilai tak akan terpengaruh akibat dipecatnya ketua KPU Hasyim Asyari.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai dipecatnya Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua KPU tak akan berdampak pada Pemilu 2024.

Tak hanya itu, menurut Ujang proses Pilkada Serentak yang saat ini sedang berproses, dinilainya juga tak akan terpengaruh.

Baca juga: Kala Hasyim Asyari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M

"Keputusan tersebut bukan pelanggaran kecurangan pemilu tapi etika atau asusila yang dilakukan oleh ketua KPU. Jadi tidak akan berdampak pada proses Pilpres dan Pileg sebelumnya," kata Ujang, Kamis (4/7/2024).

Lalu apa dampaknya bagi Pilkada Serentak yang sedang berjalan? Ia melihat KPU sebagai sistem sudah berjalan.

"Proses Pilkada tetap berjalan ada atau tidak adanya Hasyim," jelasnya.

Ia menegaskan keputusan itu tidak akan mengganggu proses pemilu sebelumnya dan proses Pilkada Serentak yang saat ini sedang berlangsung.

Karena semuanya sudah ada mekanisme sistemnya.

"KPU punya sistem sendiri, siapapun ketuanya penyelenggaraan Pilkada Serentak akan berjalan dengan baik," tegasnya.

Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu.

Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan