Selasa, 30 September 2025

Korupsi LNG Pertamina

Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Dalami Peran Dahlan Iskan Saat Jabat Menteri BUMN

Selain itu, lanjut Tessa, penyidik KPK juga mengonfirmasi Dahlan Iskan soal ada atau tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," ucap Karen sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

Karen menyebut bahwa ada bukti berupa tanda tangan Dahlan Iskan dalam disposisi.

"Itu jelas banget. Tanyakan saja ke Pertamina. Di situ jelas ada targetnya," katanya.

Baca juga: Hasyim Asyari Tak Minta Maaf ke Korban usai Dipecat dari Ketua KPU oleh DKPP karena Kasus Asusila

Dahlan juga pernah diperiksa sebagai saksi sewaktu Karen masih berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan Kamis, 15 September 2023.

Waktu itu, penyidik KPK berusaha mendalami penentuan kebijakan pemerintah saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia.

"Dahlan Iskan [Menteri BUMN Periode 2011–2014], saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan Pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia," kata!Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Tak hanya itu, dikatakan Ali, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi Dahlan Iskan terkait proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011–2021.

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di PT PTMN [Pertamina] tahun 2011–2021," kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan