Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
INFOGRAFIS Perjanjian di Balik Tindak Asusila Hasym Asy'ari terhadap CAT, Ada Denda Rp4 Miliar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila hingga diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis:
Diah Putri Pamungkas
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila hingga diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
Namun, ada sejumlah janji tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai pada 5 januari 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi, di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Surat dibuat karena Hasyim tak kunjung memberi kepastian akan menikahi CAT setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
Isi surat:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Konsekuensi berupa denda Rp 4 miliar yang diangsur selama empat tahun.
(Tribunnews.com/Diah/Milani Resti/Mario Christian S)
Sumber: TribunSolo.com
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Respons Komnas HAM Soal Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU |
---|
Imbas Tindakan Etik Ketua KPU, Komnas HAM Dorong Semua Penyelenggara Pemilu Implementasikan UU TPKS |
---|
Usai Buat Hasyim Asyari Dipecat dari KPU, CAT Balik ke Belanda dan Mulai Aktivitas Seperti Biasa |
---|
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari |
---|
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.