Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Hasyim Asyari Dipecat, Masinton PDIP Singgung Penyelenggaran Pemilu Dikelola Amatiran
Anggota Komisi XI DPR RI ini pun turut menyoroti sederet pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hasyim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu merespons pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dimana, Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran tintak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
Baca juga: Hasyim Asyari Ngaku Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Trubus: Jangan-jangan Hanya Skenario
Masinton menilai, apa yang terjadi itu merupakan sebuah fenomena. Bahkan, dia menyebut hal itu sebagai bukti bahwa negara sedang dikelola dengan amatiran.
Hal itu disampaikan Masinton saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Bukan ke Korban, Hasyim Asyari Sampaikan Permintaan Maaf ke Jurnalis usai Dipecat Sebagai Ketua KPU
"Ini semua fenomenanya ya. Negara dikelola amatiran. Semua. Termasuk tadi.
Dalam penyelenggaran pemilu tadi ya amatiran. Nah, sehingga ya hasilnya begini," kata Masinton.
Anggota Komisi XI DPR RI ini pun turut menyoroti sederet pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hasyim. Dimana, pelanggaran itu hanya diberikan sangsi-sangsi keras dan terakhir.
Namun, hal itu justru berulang dan terus dilakukan oleh Hasyim.
"Baru yang ini, udah nggak ada lagi keras dan terakhir, terakhir, terakhir. Maka harus diberhentiin terpaksa. Dan nanti juga fatal kan. Artinya itu, lima (pelanggaran). Kita lihat tuh," ujar Masinton.
Dia turut mengulas sederet pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim. Diantaranya, terlibat dugaan skandal dengan Hasnaeni atau wanita emas.
Lalu, persoalan PKPU lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan calon wakil presiden.
"Tanpa PKPU ya diubah dulu. Iya kan?" kata Masinton.
Kemudian, persoalan tentang kuota 30 persen perempuan dalam Pileg 2024.
Yang keempat, meloloskan eks terpidana koruptor yang harus jeda dulu 5 tahun atau 1 periode Pemilu
"Berikutnya juga ga diapa-apain tuh, ya kena sanksi juga, ya cuma begitu doang. Baru kemudian yang terakhir, ya baru sanksi pemberhentian. Seharusnya sih sebenarnya ya sejak awal itu ya sudah fatal itu," jelas Masinton.
Baca juga: Tak Cuma Hasyim Asyari, Ini Daftar Ketua KPU yang Berakhir Pahit Jelang Masa Tugasnya Berakhir
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Respons Komnas HAM Soal Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU |
---|
Imbas Tindakan Etik Ketua KPU, Komnas HAM Dorong Semua Penyelenggara Pemilu Implementasikan UU TPKS |
---|
Usai Buat Hasyim Asyari Dipecat dari KPU, CAT Balik ke Belanda dan Mulai Aktivitas Seperti Biasa |
---|
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari |
---|
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.