Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Beri Waktu 7 Hari, DKPP Perintahkan Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua).
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
(Tribunnews.com/Deni/Mario)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.