Selasa, 30 September 2025

Pusat Data Nasional

Menko Polhukam Beberkan 7 Langkah Cegah Dampak Peretasan Terhadap PDNS Kembali Terulang

Hadi Tjahjanto membeberkan tujuh langkah pemerintah mencegah peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terualang kembali.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Menkominfo, Kepala BSSN, Wamen BUMN, serta pimpinan kementerian lembaga lainnya terkait insiden peretasan PDNS 2 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (1/7/2024). 

"Setiap tenan atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatory, tidak opsional lagi," kata dia.

"Sehingga kalau secara operasional Pusat Data Nasional Sementara berjalan, ada gangguan, masih ada backup yaitu di DRC atau hotsite yang ada di Batam dan bisa autogate interactive service dan setiap pemilik data center juga memiliki backup. Sehingga paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut," sambung dia.

3. Siapkan Cloud Cadangan Secara Zonasi

Pemerintah, kata dia, juga akan menyiapkan cadangan data melalui cloud.

Cloud tersebut, kata dia, akan dibentuk secara zonasi untuk mencadangkan data milik pengguna yang bersifat umum.

"Juga akan kita backup dengan cloud cadangan, cloud cadangan ini secara zonasi. Jadi nanti data data yang sifatnya umum, kemudian data data yang memang seperti statistik dan lain sebagainya itu akan disimpan di cloud. Sehingga tidak penuh data yang ada di PDN," kata dia.

4. Sambungkan Dengan Kodal BSSN dan Aktifkan CSIRT

Pemerintah, kata Hadi, juga akan meningkatkan kemampuan BSSN dalam keamanan siber.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan dengam menyambungkan PDN dengan komando kendali BSSN di Jakarta.

"Dan dari apa yang kita bicarakan tadi, BSSN juga akan terus meningkatkan keamanan siber. Dengan cara menyambungkan ke komando kendali BSSN yang ada di Ragunan," kata dia.

"Termasuk juga mengaktifkan CSIRT, Computer Security Insiden Response team, yang akan dimonitor oleh BSSN apabila ada notifikasi yang disampaikan namun tidak ada aksi," sambung dia.

5. Tinjau Kembali Perpres BSSN

Pemerintah, kata dia, juga akan meninjau kembali peraturan presiden (Perpres) terkait dengan operasional BSSN dan jajarannya.

Segingga, kata dia, BSSN akan lebih mudah dalam memegang komando dan kendali bila di kemudian hari terdapat insiden.

"Tentunya kita juga perintah Bapak Presiden untuk juga meininjau kembali peraturan presiden, instruksi presiden, terkait dengan operasional siber termasuk BSSN dan jajarannya sehingga nantinya komando kendali itu mudah apabila terjadi permasalahan," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan