Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Bantah Kesimpulan Propam Rudiana Tak Langgar Etik: Dia Itu Tidak Boleh Menangkap

Susno membantah pernyataan yang menyebut Iptu Rudiana tidak melanggar etik dalam kasus tersebut.

Kolase Tribunnews
Iptu Rudiana dan Eks Kabareskrim Susno Duadji. Susno membantah pernyataan yang menyebut Iptu Rudiana tidak melanggar etik dalam kasus tersebut. 

Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.

"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One yang tayang pada Rabu (13/6/2024) lalu.

Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu.

Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Seharusnya, perintah penangkapan dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Indra Jafar.

"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya.

Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka.

Pernyataan Marwan sekaligus bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Pol Purn Anton Charliyan, eks Kapolda Jawa Barat saat itu.

Anton Charliyan menyebut bahwa anak buahnya kala itu, Iptu Rudiana, telah menangkap para pelaku sesuai prosedur.

Iptu Rudiana disebut-sebut telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penangkapan sendiri terhadap para pelaku.

Ia juga yang melakukan interogasi terhadap 8 pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Padahal, kala itu, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.

Kasus itu seharusnya di bawah kendali pihak reserse kriminal (reskrim).

Anton sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu.

Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved