Selasa, 30 September 2025

Pihak MPR Sebut Sanksi untuk Bamsoet Cacat Prosedural, MKD: Masuk Kategori Menghina

Habiburokhman menilai, bahwa pernyataan putusan MKD itu disebut cacat prosedural sama saja dengan menghina AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet. 

Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas. “Ketiga, Pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR dalam rangka mendudukan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan,” tambah Siti Fauziah.

Keempat, lanjut Siti Fauziah, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

“Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan