Pihak MPR Sebut Sanksi untuk Bamsoet Cacat Prosedural, MKD: Masuk Kategori Menghina
Habiburokhman menilai, bahwa pernyataan putusan MKD itu disebut cacat prosedural sama saja dengan menghina AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas. “Ketiga, Pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR dalam rangka mendudukan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan,” tambah Siti Fauziah.
Keempat, lanjut Siti Fauziah, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.
“Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” pungkasnya.
Lestari Moerdijat: Kearifan Lokal Jadi Modal Sosial Pelestarian Geopark |
![]() |
---|
Waka MPR Akbar Supratman Dukung Kebijakan 1 Orang 1 Akun Media Sosial |
![]() |
---|
Badan Pengkajian MPR RI Soroti Tantangan Demokrasi di Era Digital |
![]() |
---|
Bamsoet Dorong Optimalisasi APBN Untuk Program Peningkatan Daya Beli dan Menciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Eddy Soeparno: Tangani Banjir dan Krisis Iklim Butuh Kolaborasi, Bukan Polemik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.