Karen Agustiawan Terbukti Melakukan Korupsi, Divonis 9 Tahun Penjara Hingga Hal-hal yang Meringankan
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Maryono itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun.
"GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat," kata Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.
Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.
Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
![]() |
---|
Atasi Kekosongan, Bahlil Sebut SPBU Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina |
![]() |
---|
Hasil Uji Pertamina Tegaskan BBM Kebon Nanas Tidak Terkontaminasi Air |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.