Selasa, 30 September 2025

Polda Jateng Obok-obok Kebun dan Hutan Pati, Ini Peran 6 Tersangka Baru yang Berhasil Ditangkap

Polda Jateng menangkap 6 lagi pelaku penganiayaan terhadap Burhanis, bos rental asal Kemayoran, Jakarta, yang bersembunyi di hutan Pati.

Penulis: Choirul Arifin
dok. Tribun Jateng
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. 

Aris pula yang menjadi pemakai mobil Honda Mobilio, kendaraan rental yang disewa oleh sindikatnya dari Burhanis lalu digelapkan dan dibawa kabur ke Desa Sumbersoko, Pati. 

Tiga tersangka lainnya adalah  EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.

Baca juga: Bos Rental Mobil Korban Amuk Massa Warga Sumbersoko Pati Dikenal Dermawan, Dimakamkan di Pesantren

Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dua tersangka ini tak menghadang melainlan pula melakukan penganiayaan.

Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH. M merupakan warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

Almarhum Burhanis (52), pengusaha rental mobil korban amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis lalu (6/6/2024).
Almarhum Burhanis (52), pengusaha rental mobil warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia menjadi korban amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, saat hendak mengambil paksa Honda Mobilio yang disewa dan digelapkan penyewanya, Kamis lalu (6/6/2024). (dok. keluarga)

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).

Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Selain menyasar para tersangka penganiayaan, Polda Jateng juga menggelar operasi razia di tiga kecamatan di Kabupaten Pati yang diduga kuat jadi kampung bandit.

Tiga kecamatan yang disasar adalah Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo. Seluruhnya berada di Pati.

Dari sana, polisi mengangkut 33 sepeda motor bodong tanpa surat-surat lengkap serta 6 mobil bodong.

"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar," kata Kapolda.

SAKSI BOHONG - Aris Gunawan (kiri) saat mengarang cerita bohong kepada wartawan tentang penggelapan mobil Honda Mobilio milik Burhanis, bos rental kendaraan. Kanan: Aris Gunawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pati, Jawa Tengah.
SAKSI BOHONG - Tersangka Aris Gunawan (kiri) saat mengarang cerita bohong kepada wartawan tentang penggelapan mobil Honda Mobilio milik Burhanis, bos rental kendaraan. Kanan: Aris Gunawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pati, Jawa Tengah. (Kolase Tribunnews)

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah main hakim sendiri.

Dia menyebut, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.

"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.

Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.

Laporan reporter Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto/Tribun Pantura/Tribun Muria

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan