Polda Jateng Obok-obok Kebun dan Hutan Pati, Ini Peran 6 Tersangka Baru yang Berhasil Ditangkap
Polda Jateng menangkap 6 lagi pelaku penganiayaan terhadap Burhanis, bos rental asal Kemayoran, Jakarta, yang bersembunyi di hutan Pati.
Penulis:
Choirul Arifin
Aris pula yang menjadi pemakai mobil Honda Mobilio, kendaraan rental yang disewa oleh sindikatnya dari Burhanis lalu digelapkan dan dibawa kabur ke Desa Sumbersoko, Pati.
Tiga tersangka lainnya adalah EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Baca juga: Bos Rental Mobil Korban Amuk Massa Warga Sumbersoko Pati Dikenal Dermawan, Dimakamkan di Pesantren
Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dua tersangka ini tak menghadang melainlan pula melakukan penganiayaan.
Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH. M merupakan warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).
Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.
Selain menyasar para tersangka penganiayaan, Polda Jateng juga menggelar operasi razia di tiga kecamatan di Kabupaten Pati yang diduga kuat jadi kampung bandit.
Tiga kecamatan yang disasar adalah Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo. Seluruhnya berada di Pati.
Dari sana, polisi mengangkut 33 sepeda motor bodong tanpa surat-surat lengkap serta 6 mobil bodong.
"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar," kata Kapolda.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah main hakim sendiri.
Dia menyebut, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.
"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.
Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.
Laporan reporter Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto/Tribun Pantura/Tribun Muria
Polda Jawa Tengah
Polda Jateng
Burhanis
Aris Gunawan
Desa Sumbersoko
Sukolilo
Kabupaten Pati
penganiayaan
motor bodong
Kampung Bandit
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi
Sosok AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong Kendal Dipatsus Buntut Berduaan dengan Janda |
![]() |
---|
Anak Syok Lihat Peristiwa Penganiayaan, Zaskia Adya Mecca Cemaskan Mentalnya |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Berawal dari Klakson ke Pengendara Lawan Arah |
![]() |
---|
Kapolsek Brangsong Kendal yang Berduaan dengan Janda Dipatsus di Polda Jateng |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan ART Zaskia Adya Mecca, Anak Sang Artis Syok Lihat dengan Mata Kepalanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.