Harun Masiku Buron KPK
4 Balasan Menohok PDIP ke KPK Buntut Sita Barang Hasto, Sebut Jadi Cermin Buruk Penegakan Hukum
KPK menyita barang milik Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, PDIP tak terima dan Sebut KPK jadi cerminan buruk.
TRIBUNNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal, posisi Hasto saat itu sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).
Diketahui, barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponsel dan catatan serta agenda milik Sekjen PDIP tersebut.
Selain itu, KPK juga menyita ponsel milik staf Hasto bernama Kusnadi.
Hasto yang mendapat perlakuan itu pun mengaku keberatan, karena statusnya masih sebagai saksi.
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Hasto menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas tindakan penyidik KPK tersebut.
Sebelumnya, kubu Hasto juga telah melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.
Selain dilaporkan ke Dewas, ketiga penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief juga dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Atas dasar penyitaan tersebut, PDIP menuding KPK telah melakukan kesalahan karena menyita barang milik Hasto.
PDIP Singgung Moral Penyidik KPK
Politikus PDIP sekaligus advokat senior, Maqdir Ismail lantas menyinggung moral penyidik KPK karena melakukan penyitaan itu.
Sebab, proses penyitaan itu diangap tidak sesuai aturan main dalam ketentuan acara pidana.
Baca juga: Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Oegroseno Tuding Penyidik KPK Lakukan Pencurian dengan Kekerasan
Terlebih lagi, Hasto maupun Kusnadi bukan orang yang tengah tertangkap tangan melakukan kejahatan.
"Kalau tertangkap tangan orang melakukan kejahatan, boleh disita seperti itu. Tetapi seharusnya, kalau pun mereka menganggap ini dalam keadaan yang mendesak, paling tidak kan mesti bicaranya yang benar," ujarnya, saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
"Tidak dengan mengatakan, dipanggil oleh Pak Hasto, padahal sebenarnya tidak. Ini saja ini soal moral," sambung dia.
PIDP: Kalau KPK Gentle, Kembalikan Apa yang Diambil
Maqdir kemudian meminya agar barang-barang milik Hasto serta Kusnadi yang disita itu dikembalikan.
Menurutnya, jika KPK bersikap gentle dan bermartabat, mereka mau mengembalikan barang yang telah disita tersebut.
"Sebaiknya pimpinan KPK, mengembalikan apa yang mereka ambil, apa yang mereka sita," kata Maqdir saat ditemui.
"Itu kalau mereka mau gentle sebagai penegak hukum yang baik dan bermartabat," lanjut dia.
Sebut Tindakan KPK Cermin Buruk Penegakan Hukum
Selain itu, Maqdir juga menyebut tindakan KPK tersebut sebagai cermin buruk KPK selaku penagak hukum.
Ditambah lagi, selama ini KPK juga masih diterpa isu miring karena kasus-kasus yang ditangani.
"Itu cermin buruk penegakan hukum yang dipertontonkan kepada masyarakat. Sayang gitu lho."
"KPK ini sudah selama ini terpuruk dengan banyak hal, ditambah lagi oleh oknum seperti ini," tutur Maqdir.
PDIP Harap Ada Tindak Lanjut dari Dewas KPK
Atas perlakuan KPK terhadap penyitaan barang milik Hasto itu, PDIP meminta agar pimpinan KPK bisa bergerak membenahi jajarannya.
Kata Maqdir, paling tidak Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat menindaklanjuti laporan yang sudah diterima dari kubu Hasto sebelumnya.
Menurutnya, sebagai pengawas, Dewas KPK seharusnya bisa menindak hal tersebut dengan tegas dan jelas.
"Paling tidak Dewas yang sudah mendapatkan laporan kemarin."
"Mestinya mereka sebagai pengawas di kegiatan-kegiatan KPK mestinya mereka melakukan tindakan yang jelas," pungkasnya.
Kronologi Penyitaan Barang Hasto
Sebagai informasi, keempat barang tersebut, disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto)."
"Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Penyitaan barang tersebut, dijelaskan Budi, untuk kebutuhan penyidikan.
Nantinya, barang tersebut akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.
Ditegaskan juga oleh Budi, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.
Bahkan, KPK juga melakukan penyitaan tersebut dengan disertai surat perintah.
“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Ashiyuda/Ilham Rian/Fersianus Waku)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.