Kematian Vina Cirebon
Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Ketua PN Bandung, Bakal Adili Kasus Pegi?
Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim kasus Ferdy Sambo dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung. Apakah ia akan mengadili kasus Pegi Setiawan?
Melalui kuasa hukumnya, Pegi mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa (11/6/2024).
Muchtar, satu di antara kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.
"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi sudah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam hal ini, Pegi menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Rencananya, sidang praperadilan perdana Pegi akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
PN Bandung pun telah menunjuk siapa hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Pegi.
Dalam tugasnya nanti, hakim itu dibantu oleh seorang panitera.
Hanya saja dari pantauan Tribunnews.com di situs SIPP PN Bandung, nama hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan Pegi, belum dapat ditampilkan. Begitu juga dengan nama panitera pengganti.
"Nama hakim/majelis hakim, belum dapat ditampilkan," demikian yang tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Nah, apakah yang akan mengadili kasus ini adalah Wahyu Iman Santoso? Juga belum dapat dipastikan.
Namun, kemungkinan besar tidak. Sebab penunjukan hakim tunggal yang mengadili kasus Pegi sudah dilakukan sejak Selasa kemarin atau tak lama setelah gugatan praperadilan didaftarkan.
Sementara perintah promosi atau pindah tugasnya Wahyu Iman Santoso dari PN Jakarta Selatan ke PN Bandung, juga baru keluar pada Rabu kemarin.
Sehingga kecil kemungkinan, Wahyu Iman Santoso akan memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Profil Wahyu Iman Santoso

Mengutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Iman Santoso merupakan satu di antara hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.