Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Profil Febri Diansyah, Hadir Sebagai Saksi di Sidang Korupsi SYL, Pernah Bela Istri Ferdy Sambo

Inilah profil Febri Diansyah, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret eks Mentan SYL hari ini, Senin (3/5/2024).

Kompas.com/Ambarania Nadia
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. - Inilah profil Febri Diansyah, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret eks Mentan SYL hari ini, Senin (3/5/2024). 

Setelah lulus kuliah, Febri aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Di sana, ia ditempatkan di bagian monitoring hukum peradilan yang bertugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indoensia.

Tak hanya itu, Febri diketahui juga aktif menulis di berbagai media dan terkenal dengan tulisan-tulisannya yang tajam di media cetak.

Selain dalam bentuk tulisan, pernyataan-pernyataan tegas Febri itu juga bisa dilihat dari talkshow dan media elektronik.

Pada 2012, Febri dinobatkan menjadi aktivis atau pengamat politik paling berpengaruh 2011.

Sebab, intensitas pernyataan Febri terkait isu-isu korupsi, seperti kasus wisma atlet, Undang-Undang KPK, pemberantasan korupsi, kasus cek pelawat, dan seleksi pimpinan KPK, dianggap tertinggi dibanding pengamat dan aktivis lain.

Penghargaan tersebut diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia.

Mengundurkan Diri dari KPK

Pada 18 September 2020, Febri mengajukan pengundurkan diri dari KPK.

Alasan Febri mundur karena 'kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK'.

Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.

"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.

Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.

Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved