Diuji di 7 Polda, Mulai 1 Juli 2024 BPJS Kesehatan Aktif Jadi Syarat Urus SIM
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, hingga Kalimantan Timur.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," ujar Kasi Binyan SIM Subdit SIM, Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dalam kegiatan sosialisasi di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Pihaknya memastikan, aturan ini belun diterapkan secara nasional dan akan dilakukan secara bertahap.
"Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar," jelas dia.
Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.
Adapun persyaratan yang harus dibawa berupa:
1. Formulir pendaftaran SIM
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli
3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN
Aktivis yang Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Mogok Makan, Kondisi Syahdan Husein Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Honor Kerja Raib, Wika Salim Dipertemukan Eks Manajer di Polda: Saya Tak Dendam |
![]() |
---|
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 M Imbas Dibakarnya 2 Gedung DPRD saat Demo |
![]() |
---|
Truk dan Bus TransJakarta Tabrakan di Jakarta Pusat: Kendaraan Rusak Parah |
![]() |
---|
Pasien BPJS Kesehatan Wajib Skrining Riwayat Kesehatan Sebelum Berobat di Faskes Tingkat Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.