Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Lonjakan Karier Bibie Cucu SYL: Jabat Tenaga Ahli Kementan, Lalu Jadi Komisaris Perusahaan Tambang

Begini karier Bibie cucu SYL yang terkuak dalam persidangan perkara yang menyeret kakeknya saat menjadi Mentan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo bersama Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Begini karier Bibie cucu SYL yang terkuak dalam persidangan perkara yang menyeret kakeknya saat menjadi Mentan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta terkait pekerjaan yang dilakukan cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Andi Tenri Bilang Radiansyah Melati terkuak dalam persidangan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Berdasarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan, perempuan yang juga akrab disapa Bibie ini disebut sempat menjadi tenaga ahli di Kementan selama dua tahun.

Bahkan, gaji yang diterimanya pun tak main-main dari Rp 4 juta lalu melonjak menjadi Rp 10 juta.

Adapun hal ini sempat disampaikan oleh Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Ternyata, setelah menjadi tenaga ahli selama dua tahun di Kementan, Bibie lalu menjadi komisaris perusahaan tambang bernama PT Nagatana Pilar Abadi.

Hal ini disampaikan oleh asisten ibu Bibie Indira Chunda Thita Syahrul yang bernama Nurhabibah Almajid saat menjadi saksi dalam persidangan kemarin, Rabu (29/5/2024).

Lalu seperti apa detail dari kesaksian soal 'karier' Bibie? Berikut ulasannya.

Jadi Tenaga Ahli Kementan 2 Tahun, Digaji Rp 10 Juta

Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini menyebu bahwa Bibie pernah menjadi tenaga ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan.

Baca juga: 6 Kemewahan Nayunda dari SYL: Saweran Ratusan Juta, Tas Balenciaga, Kalung Emas, Uang 500 USD

Saat menjabat tersebut, Rini mengungkapkan gaji yang diterima Bibie sebesar Rp 10 juta per bulan.

Adapun hal ini terungkap ketika awalnya, jaksa KPK bertanya ke Rini terkait kenal atau tidak dengan Andi Tenri.

Dia pun mengaku mengenal cucu SYL tersebut.

Lalu, jaksa KPK kembali bertanya terkait kebenaran Andi Tenri digaji Rp 10 juta per bulan di Kementan.

Rini pun lagi-lagi membenarkan hal tersebut.

"Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?" tanya jaksa.

"Iya pernah," jawab Rini.

"Siapa itu?" tanya jaksa.

"Cucu Pak Menteri," jawab Rini.

"Setahu Saudara pernah nggak dia nerima uang honorer?" tanya jaksa.

"Iya pernah," jawab Rini.

"Rp 10 juta?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Rini.

Kemudian, jaksa bertanya bagaimana Rini bisa mengetahui bahwa gaji yang diterima Andi Tenri sebesar Rp 10 juta.

Rini mengungkapkan bahwa dirnya mengetahui hal tersebut dari sosok bernama Agung yang merupakan pegawai di Biro Hukum Kementan.

Selain itu, dia juga menginformasikan bahwa Andi Tenri menerima gaji Rp 10 juta sejak 2022.

Adapun gaji pertama Tenri sebesar Rp 4 juta.

"Sejak kapan itu dia terima honor itu?" tanya jaksa.

"Saya lupa sejak kapan terima honornya tapi kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022," jawab Rini.

"Berapa honornya pertama kali?" tanya jaksa.

"Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta," jawab Rini.

Jaksa lalu menanyakan terkait alasan penambahan honor terhadap Andi Tenri.

Lantas, Rini mengatakan bahwa hal itu merupakan keinginan dari pimpinan terkait adanya kekurangan honor.

Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui sosok pimpinan yang dimaksud.

"Pimpinan siapa namanya?" tanya jaksa.

"Pak Agung tidak menyebutkan secara langsung," jawab Rini.

"Ada nggak disebutkan nggak dari Pak Agung itu namanya Pak Menteri?" tanya jaksa.

"Pak Menteri tidak," jawab Rini.

"Dia itu pegawai PNS di Kementan?" tanya jaksa.

"Bukan, Pak," jawab Rini.

Ternyata, pada persidangan selanjutnya, diketahui kenaikan honor Bibie adalah permintaan dari sang kakek.

Sempat Jadi Komisaris Perusahaan Tambang, Mundur karena Mau Nyaleg

Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ternyata, setelah menjadi tenaga ahli Kementan, Bibie sempat pula menjabat sebagai komisaris di perusahaan tambang, PT Nagatana Pilar Abadi.

Hal ini disampaikan oleh Nurhabibah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin.

Awalnya, hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati menanyakan terkait tugas yang dilakukan Nurhabibah di perusahaan tambang tersebut.

Lalu, Nurhabibah mengaku membantu Bibie untuk mengurusi perusahaan, khususnya terkait keuangan.

Adapun perusahaan tersebut pertama kali berdiri pada tahun 2022.

"Saudara itu, di PT tersebut, tuh berperan sebagai apa?" tanya hakim.

"Jadi, saya diminta untuk menemani agenda Bibie. Ketika itu, Bibie memulai perusahaan itu dan saya diminta untuk (mengurusi) pencatatan pengeluaran," jawab Nurhabibah.

Dia juga menjelaskan bahwa Bibie menjabat sebagai komisaris dan sosok bernama Muhammad Reno yang menjadi direktur.

Selanjutnya, Nurhabibah mengungkapkan rincian pekerjaan yang dilakukannya seperti mencatat pengeluaran perusahaan tersebut.

Mendengar penjelasan tersebut, hakim bertanya terkait rincian pengeluaran perusahaan tersebut untuk kebutuhan apa.

Lantas, Nurhabibah menyebut bahwa pengeluaran itu digunakan untuk pembangunan mess dan pembelian kasur karyawan.

"Pengeluaran itu Saudara tahu untuk apanya?" tanya hakim.

"Saya hanya mencatat pengeluaran kecil-kecil karena itu perusahaan baru mulai seperti buat mes, beli kasur untuk karyawan, hanya seperti itu, Yang Mulia," jawab Nurhabibah.

Selanjutnya, hakim bertanya terkait berapa lama Nurhabibah terlibat dalam mengurusi perusahaan tersebut.

Dia pun menjawab tidak setiap waktu untuk mengurusi perusahaan tambang itu.

Kemudian, hakim mengonfirmasi kebenaran terkait Nurhabibah diminta Bibie untuk menggantikannya sebagai komisaris.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nurhabibah pun mengungkapkan bahwa hal tersebut benar adanya.

Adapun alasan Bibie mundur sebagai komisaris, kata Nurhabibah, lantaran yang bersangktuan ingin menjadi caleg di Pemilu 2024.

"Lalu, Saudara di sini menggantikan Bibie sebagai komisaris?" tanya hakim.

"Saya diminta, setelah perusahaan itu berjalan lima bulan, Bibie minta "Kak Bib, tolong bisa nggak ganti jadi komisaris utama'. Lalu saya tanya 'memang mengapa, Kak Bie?" (Bibie mengatakan) 'Ya, aku nggak bisa menjadi komisaris utama karena mau nyaleg'," jawab Nurhabibah.

"Lalu, Saudara menjadi komisaris utama?" tanya hakim lagi.

"Betul, Yang Mulia. Selama dua bulan," jawab Nurhabibah.

Nurhabibah mengaku mau menerima tawaran Bibie untuk menjadi komisaris perusahaan tersebut karena balas jasa dan tengah membutuhkan pekerjaan.

Selanjutnya, hakim bertanya apakah Nurhabibah digaji lewat perusahaan tersebut.

Dia pun mengakuinya dan digaji sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

"Terus digaji dari PT itu atau tidak?" tanya hakim.

"Digaji dari PT itu, Yang Mulia," jawab Nurhabibah.

"Digaji berapa?" tanya hakim.

"Digaji Rp 4,5 juta," jawab Nurhabibah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved