Tabungan Perumahan Rakyat
Kisruh Tapera, Istana Serahkan ke Kementerian PUPR untuk Menjelaskan ke Publik
Pratikno mengatakan masalah Tapera nanti akan dijelaskan oleh Kementerian PUPR yang menjadi pemrakarsa program tersebut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Acos Abdul Qodir
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (5/1/2024).
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020.
Berita Terkait
Tabungan Perumahan Rakyat
Demo di Patung Kuda, Massa Tuntut Pemerintah Cabut UU Tapera karena Dananya Diduga untuk IKN |
---|
Buruh Demo di Patung Kuda Minta Jokowi Cabut UU Tapera, Berikut Tuntutan Lengkapnya |
---|
Pekerja Freelance Gugat UU Tapera ke MK, Ingin Pendaftaran Dilakukan Secara Sukarela |
---|
Direktur BTN Nilai Wajar Program Iuran Tapera Diributkan: Itu Biasa Dalam Suatu Hal yang Baru |
---|
Ombudsman Soroti Kebijakan Tapera, Dorong Regulasinya Diubah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.