Senin, 29 September 2025

Tabungan Perumahan Rakyat

Kisruh Tapera, Istana Serahkan ke Kementerian PUPR untuk Menjelaskan ke Publik

Pratikno mengatakan masalah Tapera nanti akan dijelaskan oleh Kementerian PUPR yang menjadi pemrakarsa program tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (5/1/2024). 

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan