Senin, 6 Oktober 2025

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Jokowi Perintah Nadiem Batalkan UKT Naik, Sehari Setelah Biaya Kuliah Jadi Sorotan di Rakernas PDIP

hasil Rakernas ke-V PDIP meminta Pemerintahan Jokowi menurunkan biaya UKT, Jokowi perintahkan Nadiem untuk membatalkan kenaikan UKT.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Presiden Joko Widodo. 

Kenaikan UKT di berbagai kampus ini dianggap terjadi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbudristek pada 19 Januari 2024.

Beberapa kampus yang menaikkan UKT di antaranya adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hal tersebut kemudian menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengadu ke DPR tentang kenaikan UKT itu.

Komisi X DPR pun menggelar rapat kerja bersama Nadiem beserta jajarannya terkait biaya UKT.

Mengenai hal tersebut, Nadiem sebelumnya juga memastikan akan memeriksa PTN yang disebut menerapkan biaya UKT tinggi, sebelum melakukan revisi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai biang keladi kenaikan UKT. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved