Senin, 29 September 2025

Revisi UU Penyiaran

Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis hingga Pers Mahasiswa di Jakarta Geruduk DPR RI Besok

Aliansi dan serikat pekerja media seperti jurnalis hingga pers mahasiswa akan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senayan.

Editor: Wahyu Aji
istimewa
ILUSTRASI Gedung DPR RI 

Lembaga siaran teresterial dimaknai sebagai penyiaran oleh lembaga media yang menggunakan frekuensi radio seperti VHF/UHF atau yang biasa dikatakan sebagai siaran analog.

Sementara, saat ini ada beberapa lembaga media yang menggunakan wadah platform digital untuk menyiarkan kontennya.

Dalam konteks ini kata Farhan, KPI atau Dewan Pers tidak memiliki aturan yang konkret untuk mengawasinya.

Baca juga: Bertambah Lagi, 18 Wartawan Tribunnews.com Lulus UKW dan Dinyatakan Berkompeten

Padahal lembaga jurnalistik apapun yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke dewan pers maka akan menjadi kewenangan dewan pers. 

Sebaliknya, apabila lembaga media itu membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke dewan pers, maka dewan pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut. 

"Resikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia (lembaga media) karena tidak terdaftar di dewan pers kira kira begitu,” urai Farhan. 

Atas adanya kepentingan tersebut, maka kata Farhan muncul ide untuk melakukan Revisi UU Penyiaran tersebut.

Kata dia, dengan adanya Revisi UU itu maka setidaknya ke depan bagi lembaga media yang tidak terdaftar di dewan pers bisa ada penanganan yang tepat untuk mengaturnya.

Sebab menurut Farhan, tidak menutup kemungkinan kalau lembaga pemberitaan yang menggunakan platform digital akan makin marak nantinya.

"Kan lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini kan makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama dewan pers, maka keluarlah ide RUU Penyiaran ini," kata Farhan.

Atas adanya pro kontra dan sorotan dari pegiat media ini, maka Farhan berharap adanya peran publik dari masyarakat secara luas.

Hal itu akan sangat penting untuk penyempurnaan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, pro aktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan RUU Penyiaran," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan