Kamis, 2 Oktober 2025

Komisi I DPR Beberkan Ide Awal Munculnya Revisi UU Penyiaran, Masyarakat Diminta Turut Pro-aktif

Muhammad Farhan buka suara terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang menuai pro kontra.

Jaka/Man
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan 

Kemudian, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran justru akan dilakukan lembaga yang tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik karya jurnalistik.

"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang," ungkap Ninik.

Ninik meminta agar penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan harmonisasi agar tidak tumpang tindih.

Terlebih, kata dia, pengaturan penyelesaian sengketa jurnalistik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024.

"Pemerintah saja mengakui, kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran?" imbuh Ninik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved