Komisi I DPR Beberkan Ide Awal Munculnya Revisi UU Penyiaran, Masyarakat Diminta Turut Pro-aktif
Muhammad Farhan buka suara terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran yang menuai pro kontra.
Kemudian, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran justru akan dilakukan lembaga yang tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik karya jurnalistik.
"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang," ungkap Ninik.
Ninik meminta agar penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan harmonisasi agar tidak tumpang tindih.
Terlebih, kata dia, pengaturan penyelesaian sengketa jurnalistik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024.
"Pemerintah saja mengakui, kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran?" imbuh Ninik.
Dave Laksono Lantik Pengurus DPP Gradasi 2025–2030, Tegaskan Komitmen DPR RI |
![]() |
---|
DPR: RUU Penyiaran Perlu Segera Dituntaskan untuk Jawab Tantangan Penyiaran Digital |
![]() |
---|
DPR Sebut Konflik Thailand–Kamboja Ancam Keselamatan WNI dan Stabilitas ASEAN |
![]() |
---|
Sosok Indroyono Soesilo, Eks Menko Kemaritiman Jadi Kandidat Duta Besar RI untuk AS |
![]() |
---|
Anggota DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan 386 WNI di Iran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.